WHAT'S NEW?
Loading...

Translate

APA ITU SIUP

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepanjangan dari SIUP adalah Surat Izin Perdagangan merupakan salah dokumen penting yang diwajibkan bagi perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan agar keberadaan kegiatan usaha Anda bisa mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis perdagangan.
Untuk membuat SIUP tidak mesti menjadi pedagang skala besar atau skala global. Meskipun masih pedagang regional dalam skala kecil disarankan untuk mengurus SIUP. Karena sudah ada kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Keuntungan Perusahaan Jika Telah Mengurus SIUP?
Memiliki Surat Izin Perdagangan tentunya menguntungkan, makanya banyak perusahaan bahkan perorangan ingin memilikinya. Berikut keuntungan perusahaan jika telah memiliki SIUP yaitu
Karena telah memiliki alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dalam kegiatan usaha tidak akan terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan bisa memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
Bisa mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena syarat mengikuti kegiatan tersebut adalah telah memiliki SIUP.
Apa Dasar Hukum Membuat SIUP?
Dasar hukum membuat SIUP adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
Mengapa SIUP Wajib Bagi Usaha?
siup adalah
Pengurusan SIUP Wajib bagi para pengusaha karena dengan SIUP berarti sudah legal dalam menjalankan usaha perdagangan. Dengan demikian Anda tak perlu khawatir dengan ancaman di tengah jalan yang berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.
Berikut Jenis-Jenis SIUP
SIUP sendiri dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan modal yang digunakan ketika mendirikan usaha yaitu
SIUP Mikro adalah SIUP yang diberikan kepada perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya namun tidak lebih dari Rp50juta.
SIUP Kecil berbeda dengan SIUP Mikro, SIUP ini adalah surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (neto) seluruhnya sebesar Rp50juta sampai dengan Rp500juta namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500juta sampai dengan Rp10 milyar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Siapa yang Berhak Mengeluarkan SIUP?
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara yang memberikan izin adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP juga diberikan kepada para pengusaha baik perorangan maupun Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sementara SIUP perusahaan besar dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
Kebijakan yang Mengatur Surat Izin SIUP adalah
Pasal 4 ayat (1) huruf c permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria
Usaha Perseorangan atau persekutuan
Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.
Apa Saja Persyaratan Pembuatan SIUP?
Syarat-syarat membuat SIUP adalah menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi. Persyaratan pembuat SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Berikut ini cara membuat SIUP:
Cara Membuat SIUP untuk PT (Perseroan Terbatas)
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili atau SITU
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  7. Surat Izin Gangguan (Ho)
  8. Izin Prinsip
  9. Neraca Perusahaan
  10. Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  11. Materai 6000
  12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
Cara Membuat SIUP untuk Koperasi
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  5. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  6. Neraca Koperasi
  7. Materai senilai Rp6000
  8. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (2lembar).
  9. Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika ternyata usaha Anda akan menghasilkan limbah.
  10. Pengurusan SIUP Untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
  12. Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka
  13. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  14. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  15. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.
  16. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar).
Jika ternyata tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri maka harus dilengkapi dengan surat izin pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat izin ini ditandatangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Cara Membuat SIUP Perorangan
Berbeda dengan di atas yang membuat SIUP untuk badan usaha kali diajarkan bagaimana cara membuat SIUP Perorangan yaitu
  1. Fotokopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (HO).
  4. Neraca Perusahaan.
Berikut daftar kriteria perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mengurus SIUP
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut
  1. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
  2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.
  3. Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  4. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Prosedur Pengurusan SIUP/Langkah-langkah Membuat SIUP
Prosedur ini tentunya bisa diurus jika dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Berikut prosedurnya
Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda bisa mengambil formulir pendaftaran langsung ke kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun jika Anda sibuk maka bisa menyuruh orang lain yang sudah Anda beri kuasa.
Formulir Pendaftaran atau Surat Permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh kantor Dinas Perdagangan. Dan Anda diperintahkan untuk mengisinya secara lengkap dan benar. Setelah itu ditandatangani di tas materai 6000 oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian akan difotokopi sebanyak dua rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Namun apabila Anda berikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP maka Anda wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan cukup ditanda tangani oleh pemilik/ Direktur Utama/ Penanggung Jawab perusahaan.
Membayar Tarif Pembuatan SIUP
Umumnya biaya untuk pembuatan SIUP berbeda-beda  pada setiap daerah tergantung dari peraturan yang diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
Pengambilan SIUP
Setelah SIUP dibuat biasanya akan jadi sekitar dua minggu. Biasanya jika SIUP Anda sudah jadi maka Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP untuk mengambilnya.
Haruskah SIUP Diperpanjang?
Mulai tahun  ini tepatnya tanggal 21 Februari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurut Menteri Perdagangan,  Enggartiasto Lukita, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo agar bisa memudahkan pada pelaku usaha.
Sebelumnya peraturan mengenai perpanjangan SIUP diatur oleh Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/M-DAG/PER/2/2017 mengenai perubahan ketiga atas permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Setelah peraturan tersebut keluar, maka berbeda dengan sebelumnya untuk mengajukan perpanjangan SIUP maka harus mengisi formulir berlembar-lembar. Kali ini untuk mengurus perpanjangan SIUP cukup dengan memberikan surat pemberitahuan sebanyak satu lembar. Bisa dilakukan secara manual bisa juga dengan online. Dengan melalukan pendaftaran nama perusahaan dan jenis usaha yang digelutinya.
Selain itu untuk pengajuan SIUP baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya retribusi seperti yang telah diatur dalam Permendag No 36 Tahun 2006.

0 comments:

Post a Comment